Revolusi Media Digital: SMSI Desak Dewan Pers Sederhanakan Verifikasi dan Fokus pada Etika
- account_circle Doni
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekjen Makali Kumar dalam acara Fun Walk Dewan Pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, inplusnews.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyuarakan perlunya transformasi besar dalam regulasi pers nasional. Ia mendesak agar aturan yang ada saat ini lebih adaptif terhadap ledakan media digital, guna memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga di era modern.
Dalam momentum Fun Walk peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5), Firdaus yang didampingi Sekjen Makali Kumar memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi media independen, termasuk fenomena media homeless dan New Media.
Menyikapi Fenomena Media Tanpa Kantor (Homeless Media)
Firdaus mengamati bahwa pola konsumsi informasi masyarakat telah berubah total. Saat ini, kredibilitas informasi tidak lagi semata-mata diukur dari kemegahan kantor fisik atau struktur organisasi yang gemuk.
Istilah media homeless kini merujuk pada para kreator konten jurnalisme yang beroperasi secara mandiri melalui platform media sosial seperti TikTok, YouTube, hingga Podcast. Meski dijalankan secara remote, karya mereka terbukti mampu membangun basis massa yang luas melalui narasi yang segar, edukatif, dan menyentuh gaya hidup publik.
Kritik Terhadap Birokrasi Verifikasi yang Memberatkan
Ketua Umum organisasi perusahaan pers terbesar ini menyoroti sistem verifikasi administrasi Dewan Pers yang dianggap masih menjadi beban berat, terutama bagi media siber di daerah. Firdaus menilai persyaratan administratif yang terlalu kompleks justru berisiko memberangus kebebasan pers di tengah tekanan ekonomi industri.
“Sistem verifikasi harus dievaluasi agar kembali pada semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya, cukup dengan badan hukum yang sah, fokus utamanya adalah memastikan operasional media tersebut patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegas Firdaus.
Dewan Pers Sebagai Fasilitator, Bukan Pengatur Internal
Lebih lanjut, SMSI menyarankan agar Dewan Pers tidak terlalu dalam mencampuri urusan dapur redaksi, masalah ketenagakerjaan, hingga urusan administratif kesehatan yang seharusnya menjadi ranah kementerian terkait.
Peran Dewan Pers diharapkan lebih condong sebagai fasilitator yang menjaga kualitas profesi dan etika, tanpa mencekik media kecil dengan birokrasi yang rumit. Dengan penyederhanaan ini, New Media diharapkan bisa terdata secara resmi dan mendapatkan pembinaan.
“Legalitas perusahaan tetap yang utama, namun mekanismenya harus inklusif. Tujuannya jelas, agar tercipta ekosistem pers Indonesia yang sehat, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah arus transformasi digital,” pungkasnya.***
- Penulis: Doni
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar