Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Diwarnai Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Fakta

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Diwarnai Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Fakta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 765
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI, inplusnews.com, “Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Diwarnai Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Fakta” – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polres Cimahi telah melaksanakan reka adegan ulang terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Insiden yang berlangsung pada Senin (14/10/2025) tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian publik, terutama karena adanya informasi mengenai korban jiwa dan keterlibatan warga setempat.

Proses rekonstruksi dilangsungkan di area kantor RW kompleks Polres Cimahi, Kota Cimahi, pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini berlangsung maraton selama hampir delapan jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru berakhir pukul 21.00 WIB. Meski memakan waktu hingga malam hari, situasi tetap terpantau aman dan kondusif di bawah pengawalan aparat.

Sejumlah pihak penting turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk penyidik Satreskrim Polres Cimahi, perwakilan Kejaksaan Negeri Cimahi, dan Kepala Desa Wangunjaya beserta puluhan warganya. Turut hadir pula tim penasihat hukum para tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners. Reka adegan ini dianggap krusial untuk memperjelas kronologi dan peran setiap individu dalam peristiwa yang kabarnya dipicu oleh masalah utang.

Tim Penasihat Hukum Tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners.

Tim Penasihat Hukum Tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners.

Kuasa Hukum Temukan Banyak Ketidaksesuaian

Tim penasihat hukum tersangka menyoroti pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai masih menyisakan banyak catatan. Fareso Ndraha, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum, menyatakan adanya ketidaksesuaian signifikan antara adegan yang diperagakan dengan keterangan yang tertera dalam laporan kepolisian.

“Kami melihat ada beberapa poin dari reka adegan yang perlu ditinjau ulang oleh penyidik dan kejaksaan. Kami menemukan keterangan dalam laporan yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan,” ungkap Fareso.

Rekan sejawatnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., menambahkan bahwa proses reka adegan ini mengungkap adanya dua versi fakta yang sangat bertolak belakang: versi dari saksi pelapor dan versi dari para tersangka.

“Fakta di lapangan menunjukkan dua versi. Pihak saksi terlihat memiliki beberapa kejanggalan, bahkan tampak kebingungan saat memperagakan. Sementara itu, versi dari klien kami konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari awal hingga akhir,” jelas Melky.

Suasana Reka Adegan Kasus Pengeroyokan Di Cikalong Wetan Yang Di Gelar Polres Cimahi

Suasana Reka Adegan Kasus Pengeroyokan Di Cikalong Wetan Yang Di Gelar Polres Cimahi

Durasi Panjang Akibat Banyak Pengulangan Adegan

Penasihat hukum lainnya, Notarius Halawa, S.H., C.PLA., menjelaskan bahwa panjangnya durasi rekonstruksi yang mencapai sembilan jam disebabkan oleh proses yang harus diulang berkali-kali. Pengulangan ini, menurutnya, terjadi akibat temuan beberapa kejanggalan substantif di lokasi.

Beberapa poin utama yang menyebabkan pengulangan tersebut antara lain:

Adegan Membanting HP: Sebuah adegan kunci (membanting HP) yang diakui Saksi 5, awalnya terlewat oleh tim Inafis. Adegan ini baru diulang setelah penasihat hukum tersangka memintanya.

Kronologi Membanting HP: Terjadi perbedaan versi; Saksi 5 mengaku mengambil dan membanting HP sendiri, sementara Saksi 1 menyebut dialah yang mengambil HP lalu memberikannya kepada Saksi 5 untuk dibanting.

Adegan Menendang Motor: Versi pelapor menyebut Tersangka 1 menendang motor Saksi 7 (terkait korban jiwa), namun versi seluruh tersangka membantah adegan itu pernah terjadi.

Keterlibatan Tersangka 5: Tersangka 5 awalnya tidak memiliki peran. Namun, saksi pelapor tiba-tiba mengakuinya setelah ada dugaan pengarahan dari oknum penyidik. Para tersangka lain menyangkal keterlibatan Tersangka 5.

Alur Adegan Tidak Jelas: Rangkaian adegan 4 hingga 21 yang diperagakan saksi pelapor dinilai tidak memiliki alur yang logis atau “benang merah”.

Notarius juga menyoroti bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, beberapa klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tidak tampak memiliki keterlibatan aktif. “Atas dasar itu, kami sangat yakin ada peluang besar untuk memperjuangkan keadilan, salah satunya melalui jalur Pra-Peradilan,” ujarnya.

Dugaan Pengarahan dan Klaim Korban

Melky Saro juga menyinggung adanya dugaan pengarahan terhadap klien mereka saat reka adegan, yang dinilai dapat mencederai objektivitas. “Kami sempat melihat ada arahan agar klien kami menyesuaikan keterangan dengan BAP. Setelah kami intervensi, barulah berjalan lebih natural,” paparnya.

Lebih jauh, ia menilai fakta di lapangan tidak sinkron dengan tuduhan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Menurut versi tersangka, adegan penganiayaan seperti yang dituduhkan tidak pernah ada.

“Justru dalam reka adegan terlihat klien kami adalah korban. Saat adegan diperagakan, para saksi pelapor pun tampak bingung. Ini menunjukkan ketidaksesuaian yang harus ditelusuri,” tegasnya.

Samsudin - Kades Wangunjaya Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.

Samsudin – Kades Wangunjaya Kecamatan Cikalong Wetan, KBB.

Harapan Keadilan dari Kepala Desa

Di tempat yang sama, Kepala Desa Wangunjaya, Samsudin, yang hadir bersama sekitar 50 warganya, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses rekonstruksi.

“Alhamdulillah, acara rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif. Harapan saya atas nama pemerintahan desa, agar kepolisian dan kejaksaan bisa memberikan keadilan setinggi-tingginya terhadap kejadian ini,” kata Samsudin, seraya menegaskan dukungan desanya terhadap proses hukum yang transparan.

Ketua Tim Law Firm Ratakan & Partners, Ebeni Waruwu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga siap menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang beredar, yang diklaim menunjukkan fakta berbeda dari keterangan pelapor.

“Kami ingin hukum ditegakkan berdasarkan kebenaran, bukan rekayasa. Video yang beredar jelas menunjukkan fakta berbeda dan ini harus jadi pertimbangan penyidik,” tegas Ebeni.

Kasus pengeroyokan ini masih terus bergulir di Satreskrim Polres Cimahi, dengan harapan besar pada penegakan keadilan yang objektif dan transparan.***“Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Diwarnai Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Fakta”

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less