Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Mau Jual Beras SPHP? Ini Syarat Wajib dari Dirut Bulog yang Harus Dipatuhi

Mau Jual Beras SPHP? Ini Syarat Wajib dari Dirut Bulog yang Harus Dipatuhi

  • account_circle Doni
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, inplusnews.com — Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa proses penyaluran beras murah dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini semakin ketat dan transparan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai kegiatan kolaborasi antara TNI dan Bulog dalam mendukung swasembada pangan nasional, Kamis (24/7/2025) di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung.

Menurut Rizal, setiap pengecer atau pelaku usaha yang ingin menjual beras murah SPHP wajib melalui prosedur yang terintegrasi dengan sistem digital nasional. “Semua pengecer harus mendaftar terlebih dahulu lewat aplikasi KLIK SPHP. Pendaftaran harus dilengkapi dengan KTP, surat izin usaha, dan dokumen legalitas lainnya,” ujar Rizal.

Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani

Setelah mendaftar, data calon pengecer akan diverifikasi langsung oleh tim di masing-masing kabupaten/kota. “Jika lolos verifikasi, baru mereka boleh memesan beras melalui aplikasi. Kuota maksimal hanya 2 ton per pengecer,” tegas Rizal.

Tak hanya itu, para pengecer diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menaati seluruh petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional maupun Bulog. Di antaranya, pengecer dilarang menjual lebih dari dua pack per konsumen dan tidak boleh membuka kemasan beras SPHP untuk dijual eceran.

“Jika aturan ini dilanggar, maka pengecer siap menerima sanksi tegas. Berdasarkan perlindungan konsumen, pelanggaran bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda minimal Rp2 miliar,” tambahnya.

Rizal juga menyampaikan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan melalui tiga jalur utama. Pertama, lewat pengecer yang beroperasi di pasar-pasar tradisional. Kedua, melalui jaringan Koperasi Merah Putih. Dan ketiga, lewat gerakan pasar murah yang diselenggarakan oleh TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya.

“Prosedur ini dibuat ketat demi menjaga harga tetap terjangkau di masyarakat dan mencegah penyalahgunaan distribusi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Rizal.

Kegiatan sinergi antara TNI dan Bulog ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga stabilitas pangan, khususnya beras, di tengah kenaikan harga pasar yang masih menjadi tantangan besar. Program beras SPHP diharapkan menjadi solusi konkret dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari lonjakan harga kebutuhan pokok.

  • Penulis: Doni
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less