Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Penagihan Utang di Cikalong Wetan Berujung Pengeroyokan, Ratakan & Partners Gelar Konferensi Pers Tuding Ada Kriminalisasi!

Kasus Penagihan Utang di Cikalong Wetan Berujung Pengeroyokan, Ratakan & Partners Gelar Konferensi Pers Tuding Ada Kriminalisasi!

  • account_circle Doni
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • comment 13 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI, inplusnews.com, “Kasus Penagihan Utang di Cikalong Wetan Berujung Pengeroyokan, Ratakan & Partners Gelar Konferensi Pers Tuding Ada Kriminalisasi!” — Upaya damai lima orang di Cikalong Wetan dalam menengahi masalah penagihan utang justru berakhir tragis. Niat baik itu berubah menjadi insiden pengeroyokan yang berujung pada penangkapan mereka oleh Polres Cimahi. Kini, melalui firma hukum Ratakan & Partners, kelima warga tersebut melawan balik dengan menuding adanya dugaan kriminalisasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan prosedur hukum yang tidak profesional.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Ratakan & Partners yang digelar di Cimahi, Selasa (21/10/2025). Tim hukum yang terdiri dari Fareso Ndraha, S.H., M.H., Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu menegaskan akan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Klien kami justru korban pengeroyokan, bukan pelaku. Mereka diborgol tanpa dasar hukum yang kuat. Ini bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Fareso Ndraha di hadapan wartawan.

Dari Mediasi Damai Berujung Pengeroyokan

Insiden bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika kelima warga berupaya memediasi persoalan utang-piutang dengan seorang nasabah di wilayah Cikalong Wetan. Namun suasana damai berubah tegang ketika suami nasabah diduga menabrakkan motor ke arah rombongan. Adu mulut pun pecah hingga terjadi pemukulan.

Salah satu korban yang mencoba merekam kejadian malah diserang; ponselnya dirampas dan dibanting. Berdasarkan bukti video yang dimiliki tim hukum, warga yang kini menjadi tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan, melainkan justru berusaha membela diri dari serangan brutal.

“Klien kami diserang dengan helm dan tangan kosong. Mereka hanya melindungi diri, namun justru diperlakukan sebagai pelaku,” tegas Melky Saro B. Zebua.

Saat situasi memanas dan massa terprovokasi, kelima warga mencoba berlindung ke kantor desa, namun tetap dianiaya. Ironisnya, ketika aparat Polres Cimahi datang, mereka justru memborgol para korban tanpa pemeriksaan awal yang objektif.

Kronologi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Versi Tim Hukum Tersangka di Polres Cimahi

Penjelasan Kronologi Kasus Pengeroyokan Cikalong Wetan Versi Tim Hukum Tersangka yang Kini di Tahan Oleh Polres Cimahi.(Photo Tim Kuasa Hukum Tersangka)

Ratakan & Partners Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Tim hukum menilai ada sejumlah pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara, antara lain:

  1. Korban dijadikan tersangka: Laporan sebagai korban diabaikan, mereka justru langsung ditetapkan sebagai pelaku.

  2. Hak pendampingan hukum dilanggar: Pengacara tidak diizinkan hadir saat pemeriksaan dengan alasan “perintah atasan”.

  3. Penetapan tersangka kilat: Hanya dalam waktu 24 jam tanpa pemeriksaan memadai dan tanpa bukti kuat.

  4. Akses pembelaan dibatasi: Kuasa hukum kesulitan menjenguk klien di Rutan Kebon Waru.

Awal Kejadian Sampai Diamankan Polisi

Gambar Awal Kejadian Pengeroyakan Massa Sampai Diamankan Polisi.

Langkah Hukum: Praperadilan dan Laporan ke Propam

Menanggapi dugaan kejanggalan tersebut, Ratakan & Partners akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Selain itu, tim hukum juga akan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur.

“Kami menuntut keadilan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami mengajak publik ikut mengawasi agar proses hukum berjalan transparan,” tegas Ebeni Waruwu, Ketua Tim Hukum Ratakan & Partners.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan potret buram penegakan hukum di daerah. Ratakan & Partners menegaskan akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan.***“Kasus Penagihan Utang di Cikalong Wetan Berujung Pengeroyokan, Ratakan & Partners Gelar Konferensi Pers Tuding Ada Kriminalisasi!”

  • Penulis: Doni
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less