Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Ditangkap, Korban Tewas Usai Duel Cemburu Buta

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Ditangkap, Korban Tewas Usai Duel Cemburu Buta

  • account_circle Humas Polda Jabar
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, inplusnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial AP di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan ini. Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang berujung pada kematian korban, dalam peristiwa yang terjadi Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi, Kampung Cipicung, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari konflik pribadi antara korban dan salah satu tersangka berinisial DS.
“Pemicu utamanya adalah rasa cemburu. DS diketahui sempat berkomunikasi lewat pesan dengan pacar korban,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).

Whatsapp Image 2025 07 19 At 21.41.15.jpeg

Merasa tak terima, korban menantang DS untuk menyelesaikan masalah lewat duel. Namun, DS tidak datang seorang diri. Ia justru membawa dua temannya, LF dan LI. Ketiganya kemudian menyerang korban secara brutal.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setiba di lokasi, mereka menghajar korban secara membabi buta, dengan pukulan bertubi-tubi ke bagian kepala dan tubuh. Korban pun tewas di tempat akibat luka parah yang dideritanya.

Pihak keluarga baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Baleendah pada 17 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

“DS ditangkap di sekitar Tugu Juang Baleendah, sementara dua pelaku lainnya, LF dan LI, diamankan di wilayah Cieuntung,” terang Kombes Aldi.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

  • Penulis: Humas Polda Jabar
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less