Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Akta Tanah Macet Nyaris 3 Tahun, Warga Geram!

Akta Tanah Macet Nyaris 3 Tahun, Warga Geram!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, inplusnews.com – Kesabaran sejumlah ahli waris di Kabupaten Bandung tampaknya telah habis. Proses pengurusan akta tanah warisan yang mereka ajukan sejak September 2022 tak kunjung menunjukkan titik terang, membuat kinerja pemerintah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan kini menjadi sorotan tajam.

 

Dugaan Intervensi Hambat Proses Administrasi

 

Para ahli waris dari almarhum Oyo dan almarhumah Memeh, yang terdiri dari Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto, merasa proses permohonan mereka sengaja diperlambat. Pangkal masalahnya diduga lebih dari sekadar lambannya birokrasi.

Pihak keluarga menuding adanya intervensi dari oknum aparat desa. Oknum tersebut diduga aktif memengaruhi cucu-cucu ahli waris untuk tidak memberikan tanda tangan pada surat pernyataan yang menjadi syarat kelengkapan berkas. Akibatnya, proses administrasi menjadi macet total dan hak para ahli waris terabaikan.

 

Pelayanan Publik yang Jauh dari Standar UU

 

Sikap yang ditunjukkan aparat desa ini jelas bertentangan dengan semangat undang-undang. Padahal, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.

Menurut regulasi tersebut, setiap instansi pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang jelas, mencakup:

  • Prosedur dan persyaratan yang mudah diakses.
  • Kepastian jangka waktu penyelesaian.
  • Transparansi mengenai biaya dan perkembangan proses.
  • Mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan.

Ketiadaan kepastian waktu dan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar pelayanan publik belum dijalankan sebagaimana mestinya.

akta-tanah-macet-bandung

Warga Butuh Kepastian Hukum, Bukan Janji

 

Bagi para ahli waris, penantian yang berlarut-larut ini menciptakan ketidakpastian hukum atas status tanah yang menjadi hak mereka. Mereka mempertanyakan standar waktu yang wajar untuk sebuah proses administrasi di tingkat desa.

“Kami hanya masyarakat biasa yang ingin mengurus hak. Sudah hampir tiga tahun tanpa kejelasan sama sekali. Sebenarnya, berapa lama proses normalnya?” keluh salah satu perwakilan ahli waris.

 

Tuntutan Akuntabilitas Pemerintah Desa

 

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah Desa Mandala Mekar dan Cimenyan. Warga menuntut penjelasan resmi dan transparansi atas mandeknya proses pengurusan akta tanah ini. Mereka berharap tidak ada lagi praktik yang menghambat hak warga dan mencederai kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa fungsi utama desa adalah melayani masyarakat. Tanpa akuntabilitas dan profesionalisme, kepastian hukum dan keadilan bagi warga akan sulit terwujud.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less