Polemik Hibah Tanah Mandalamekar, Kuasa Hukum Bongkar Fakta
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, inplusnews.com – Polemik terkait akta hibah tanah di Desa Mandalamekar, Kabupaten Bandung masih belum menemui titik terang meskipun sudah berjalan hampir empat tahun. Pemohon melalui kuasa hukumnya menilai pemerintah desa tidak memberikan kepastian hukum, sementara pihak desa beralasan masih ada penolakan dari sebagian keluarga ahli waris.
Desa Sebut Persyaratan Belum Lengkap
Sekretaris Desa Mandalamekar, Ating, membantah tuduhan bahwa pihaknya mempersulit warga. Ia menyebut, sejak awal desa sudah menindaklanjuti permohonan dengan membuat berita acara dan dokumentasi pertemuan keluarga. Namun, menurutnya, proses akta hibah tidak bisa dilanjutkan bila belum ada kesepakatan bulat.
“Kalau ahli waris belum sepakat, kami tidak bisa langsung memproses. Kalau di kemudian hari ada gugatan, desa yang repot. Jadi hambatan bukan dari desa, tapi karena keluarga belum satu suara,” ujar Ating.
Kuasa Hukum Warga: Ahli Waris Utama Sudah Setuju
Pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum pemohon, Sangalui Zalukhu, S.H.. Ia menegaskan bahwa seluruh ahli waris utama sudah menandatangani dokumen hibah sesuai syarat hukum. Penolakan, katanya, justru datang dari sebagian cucu yang secara hukum tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris langsung.
“Yang menolak hanya cucu, bukan ahli waris utama. Semua ahli waris kandung sudah sepakat. Jadi tidak ada alasan hukum bagi desa untuk menahan proses ini,” jelas Zalukhu.
Ia bahkan menduga desa terlalu mengakomodir pihak luar yang tidak memiliki hak, sehingga proses administrasi terus tertahan. “Andai kepala desa bersikap tegas sejak awal, akta hibah ini sudah selesai,” tambahnya.
Kritik atas Pelayanan Publik Desa
Zalukhu juga menyinggung lemahnya pelayanan publik di Desa Mandalamekar. Ia mengungkapkan keluhan warga lain yang mengalami kesulitan serupa dalam pengurusan legalitas tanah.
“Banyak warga mengeluhkan pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan. Bahkan, akses komunikasi dengan kepala desa sulit karena alasan tidak punya telepon seluler, ini jelas menghambat pelayanan,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap standar pelayanan publik di tingkat desa agar tidak merugikan masyarakat.
Harapan Penyelesaian
Kasus akta hibah di Mandalamekar kini menjadi perhatian publik. Desa menyatakan masih membuka ruang dialog, sementara warga mendesak pemerintah kecamatan hingga bupati turun tangan.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa dengan adanya persetujuan ahli waris utama, seharusnya akta hibah tanah bisa segera diterbitkan tanpa hambatan.
Polemik ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pelayanan publik desa dapat memperpanjang konflik keluarga sekaligus menunda hak hukum masyarakat. Warga berharap pemerintah kabupaten hingga provinsi segera bertindak demi kepastian hukum di Desa Mandalamekar.
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi

