Bupati KBB Tandangani SK Tunjangan DPRD, Namun Selang Dua Hari Dicabut Kembali, Agus Satria: Ini Dagelan Politik dan Langgar Prinsip Birokrasi
- account_circle BG
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 181
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kontroversi Bupati Kbb Cabut Sk Tunjangan Dprd Hanya 2 Hari Setelah Disahkan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung Barat, inplusnews.com – Di tengah kebisingan politik yang menuai gelombang aksi demo di seluruh tanah air terkait tunjangan perumahan anggota DPR dan DPRD langkah berani diambil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jeje Ritchie Ismail. Ia berani mengeluarkan surat keputusan tentang tunjangan DPRD KBB yang mengalami kenaikan cukup besar dibanding sebelumnya. SK tersebut ia tandatangani Jumat (20/9/2025).
Namun entah karena kepentingan politik atau karena mengundang kontroversi dari berbagai kalangan sehingga dianggap membahayakan posisinya, Jeje selang dua hari kemudian tepatnya Minggu (22/9/2025) mencabut SK tersebut dengan alasan akan meninjau kembali. Pembatalan tersebut justru kembali menuai sorotan dan menganggap kalau orang No 1 di KBB tersebut tidak hanya inkonsisten, tetapi juga mengabaikan prinsip fatsun birokrasi yang seharusnya menjunjung tertib administrasi, keteraturan prosedur, dan wibawa pemerintahan.
Agus Satria salahseorang pengamat kebijakan publik menilai, langkah yang diambil Bupati KBB, Jeje merupakan dagelan politik. Ia melihat persoalan pencabutan SK yang hanya dilakukan Jeje dalam hitungan waktu dua hari tanpa perhitungan yang matang.
“Ini seperti dagelan politik. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal etika birokrasi. Apalagi Keputusan penting soal keuangan daerah dikeluarkan dan dicabut tanpa perhitungan matang.” tegas Agus Satria, Senin (22/9/2025).

Dagelan Politik Sk Tunjangan Dprd Bandung Barat Dicabut Bupati Jeje
Diungkapkan Agus, bahwa Jeje telah melanggar Prosedur Birokrasi. Pembatalan SK Bupati tidak bisa dilakukan sepihak dan ada prosedur birokrasi yang wajib ditempuh, di antaranya: Pencabutan SK harus dituangkan dalam keputusan baru dengan alasan hukum dan administratif yang jelas.
“Proses administratif wajib melibatkan biro hukum, bagian organisasi, dan perangkat daerah terkait, bukan hanya pernyataan lisan Bupati. Mekanisme pembatalan mesti dilakukan di hari kerja resmi agar tercatat secara formal dalam sistem administrasi pemerintahan,’terang Agus.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.Com, tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat resmi mengalami kenaikan signifikan pada 2025, meski daerah masih menghadapi berbagai persoalan fiskal. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 yang ditandatangani langsung oleh Jeje Ritchie Ismail.
Dalam beleid terbaru ini, dua pos utama tunjangan dewan, yakni perumahan dan transportasi, ditetapkan naik dengan nominal yang cukup mencolok. Tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 43.529.000 per bulan kini menjadi Rp 45.800.000, naik sekitar Rp 2.271.000 per bulan.
Dalam beleid terbaru ini, dua pos utama tunjangan dewan, yakni perumahan dan transportasi, ditetapkan naik dengan nominal yang cukup mencolok. Tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 43.529.000 per bulan kini menjadi Rp 45.800.000, naik sekitar Rp 2.271.000 per bulan. tunjangan transportasi naik lebih besar, dari Rp 17.400.000 menjadi Rp 23.000.000 per bulan, atau bertambah Rp 5.600.000 setiap bulan.
Adapun tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dewan tetap berada di angka Rp 14.700.000 per bulan tanpa perubahan. Jika dihitung secara keseluruhan, anggota DPRD Bandung Barat kini menerima total tunjangan Rp 83.500.000 per bulan, naik Rp 7.871.000 dari sebelumnya Rp 75.629.000. Kenaikan ini berlaku berbeda bagi pimpinan DPRD. Ketua dewan menerima tunjangan rumah Rp 53.000.000 per bulan, sedangkan wakil ketua Rp 48.700.000. Untuk tunjangan transportasi, ketua DPRD ditetapkan menerima Rp 29.000.000 per bulan, sementara wakil ketua mendapat Rp 26.000.000.***
- Penulis: BG
- Editor: Redaksi

