Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Publik Bicara » Tri Setiowati Desak Pengadilan Niaga Segera Selesaikan PKPU PT Elteha Internasional

Tri Setiowati Desak Pengadilan Niaga Segera Selesaikan PKPU PT Elteha Internasional

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 367
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG — Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana, S.H., mantan pimpinan PT Elteha Internasional Bandung, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada pengawas (Hawas) kepailitan dan PKPU PT Elteha Internasional, Faisal, S.H., M.H. Ia mendesak agar proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tersebut segera diselesaikan dan hak-hak almarhum suaminya dibayarkan.

Dalam surat terbuka yang disampaikan di Bandung pada Senin (3/11/2025), Tri Setiowati menyebut perkara PKPU PT Elteha Internasional sudah berjalan terlalu lama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanpa kejelasan. Ia menilai, hal ini telah merugikan pihak keluarga yang selama bertahun-tahun menunggu pencairan hak pesangon almarhum suaminya.

“Kami mohon dengan hormat agar PKPU PT Elteha Internasional segera diselesaikan atau dibagikan kepada para debitur, karena perkara ini sudah sangat lama berjalan,” tulis Tri dalam suratnya.

Rincian Kesepakatan dan Tuntutan Pembayaran

Tri menjelaskan, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 18 Mei 2016 antara almarhum Setia Budiana, S.H. dan pihak manajemen PT Elteha Internasional di kantor perusahaan, Jalan Kebon Kawung No. 30 Bandung, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja atas dasar masa pengabdian selama 38 tahun.

Dalam kesepakatan tersebut, almarhum berhak menerima:

  • Uang pesangon: Rp200.865.186
  • Uang penghargaan masa kerja: Rp111.591.770
  • Uang penggantian hak (15%) sebesar Rp46.868.543

Sehingga total keseluruhan mencapai Rp359.325.499.
Namun, setelah dikompensasikan dengan pembelian mobil Nissan Grand Livina XV MT tahun 2013 atas nama perusahaan dan sisa kontrak rumah, masih tersisa Rp295.769.944 yang belum dibayarkan.

Tri Setiowati Sh Mh Istri Almarhum Setia Budiana Sh Mendesak Penyelesaian Pkpu Pt Elteha Internasional Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Tri Setiowati Sh Mh Istri Almarhum Setia Budiana Sh Mendesak Penyelesaian Pkpu Pt Elteha Internasional Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Desakan Pembayaran dan Kerugian Akibat Penundaan

Tri Setiowati yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan bahwa PT Elteha Internasional telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang disepakati hampir satu dekade lalu.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Uang itu adalah hak almarhum suami saya. Kami butuh untuk biaya hidup, pendidikan anak, dan pengobatan,” ujarnya.

Ia juga menuntut agar pengawas PKPU, Faisal, S.H., M.H., segera mencairkan dana yang menjadi hak ahli waris almarhum. Tri menyebutkan bahwa sesuai kesepakatan, keterlambatan pembayaran dikenakan denda 10 persen per tahun, yang jika dihitung selama 10 tahun keterlambatan mencapai 200 persen dari nilai pokok.

Harapan Penyelesaian Cepat di Pengadilan Niaga

Tri berharap, dengan keterbukaan ini, pihak pengawas dan pengadilan dapat mempercepat penyelesaian proses PKPU PT Elteha Internasional sehingga keadilan bagi keluarga almarhum dapat ditegakkan.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak yang seharusnya dibayarkan sejak lama. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less