Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Kepailitan PT Elteha International Berlarut-larut, Ribuan Eks Karyawan Menunggu Haknya

Proses Kepailitan PT Elteha International Berlarut-larut, Ribuan Eks Karyawan Menunggu Haknya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, inplusnews.com – Proses hukum kepailitan yang menimpa PT Elteha International, perusahaan jasa pengiriman barang yang berdiri sejak era 1960-an, hingga kini belum menemui titik akhir. Ribuan eks karyawan di berbagai daerah masih menanti pencairan hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Tanah Abang Timur No. 16A, Jakarta Pusat, selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu pelopor jasa ekspedisi di Indonesia. Menurut keterangan Santosa dalam wawancara pada Jumat (15/8/2025), hingga 2013 perusahaan memiliki reputasi baik dan tingkat kepuasan pelanggan tinggi. Namun, masalah mulai muncul usai pergantian kepemimpinan pada awal 2014.

Santosa Eks Pekerja Pt Elteha International Unit Iii Bandung

Bapak Santosa – Eks Pekerja Pt Elteha International Unit III Bandung

Jabatan Wakil Direktur Utama yang sebelumnya dipegang J. Soehartanto beralih ke Jopi Tangkilisan. Pada masa ini, kebijakan yang diambil dinilai tidak tepat, seperti penarikan dana cadangan kantor cabang ke kantor pusat dan kenaikan tarif pengiriman hingga 75%—jauh di atas kebijakan sebelumnya yang hanya 10–15%. Dampaknya, volume pengiriman menurun drastis, pelayanan menurun, dan upah pekerja tertunda lebih dari tiga bulan.

Kondisi ini memicu masalah hukum dan pada 9 Maret 2021, melalui putusan No. 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Elteha International pailit, menunjuk Patriana Purwa, S.H. dan Umar Faruk, S.H., M.H. sebagai kurator.

Namun, proses verifikasi akhir pasca putusan pailit yang seharusnya berlangsung April 2021 tertunda hingga dua tahun tanpa kejelasan. Kurator bahkan sulit dihubungi, memicu aksi unjuk rasa pada Maret 2023 yang menuntut pergantian kurator. Hakim Pengawas kemudian menunjuk Firhot Patra Sinaga, S.H. menggantikan salah satu kurator sebelumnya, sementara Umar Faruk tetap menjabat.

Upaya penyelesaian berlanjut melalui gugatan tambahan terhadap aset pribadi debitur. Meski sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga pada Maret 2024, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung dalam kasasi pada Juli 2024. Kurator mengajukan Peninjauan Kembali pada Februari 2025 yang hingga kini masih berproses.

Tri Setiowati SH MH, Advokat Peradan...Istri Almarhum Setia Budiana SH... Eks 
Pimpinan Elteha Internasional Cabang Jawa Barat

Tri Setiowati SH MH, Advokat Peradan…
Istri Almarhum Setia Budiana SH… Eks
Pimpinan Elteha Internasional Cabang Jawa Barat

Pada Mei–Juni 2025, kurator mengeksekusi penjualan armada kendaraan Elteha di Jawa dan Bali, namun hingga pertengahan Agustus 2025, kreditur belum menerima laporan nilai penjualan maupun rencana langkah selanjutnya. Pergantian Hakim Pengawas dari Buyung Dwikora, S.H., M.H. ke Faisal, S.H., M.H. pun belum membawa percepatan proses.

Keterlambatan ini memukul ribuan mantan karyawan yang sebagian besar telah memasuki usia senja. Ironisnya, beberapa di antaranya meninggal dunia sebelum menerima haknya.

Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana, S.H., mantan pimpinan Elteha International Jawa Barat, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia juga mendesak Depnaker, DPR RI, PN Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung untuk segera menuntaskan persoalan ini.

“Kami semua perlu biaya untuk hidup. Anak-anak butuh sekolah, keluarga butuh makan dan kesehatan. Tolong bantu kami,” ungkapnya.

Para kreditur berharap penyelesaian kepailitan Elteha dapat segera tuntas dan hak-hak mereka dipenuhi secara layak.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less