Sengketa Tanah Carik Desa Cihanjuang Di Bandung Barat Belum Dieksekusi
Bandung, inplusnews.com, “Sengketa Tanah Carik Desa Cihanjuang Belum Tuntas, Warga Desak Eksekusi Putusan Pengadilan” – Konflik kepemilikan tanah masih menjadi persoalan serius di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Salah satu kasus yang kembali mencuat adalah dugaan penyerobotan tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (16/4/2025). Lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare itu hingga kini belum dikembalikan kepada desa, meski telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2001.
Pemerintah Desa Cihanjuang bersama masyarakat kini menuntut Bupati Bandung Barat untuk segera mengeluarkan instruksi eksekusi agar aset desa tersebut bisa direstorasi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Latar Belakang Pemekaran dan Pembagian Tanah Carik
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P., menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari pemekaran desa pada tahun 1982 berdasarkan peraturan gubernur. Kala itu, wilayah Desa Cihanjuang dimekarkan menjadi Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu. Tanah carik yang berada di area administratif desa baru itu kemudian dibagi dua: lebih dari 2 hektare untuk Desa Cihanjuang dan sekitar 2,9 hektare menjadi bagian Desa Cihanjuang Rahayu.
“Putusan pengadilan tahun 2001 menyatakan tanah tersebut dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Status hukumnya sudah inkrah, tetapi sampai hari ini belum juga dieksekusi. Kami masih menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjutinya,” ujar Gagan.
Desakan dari Warga: Hak Desa Harus Dikembalikan
Menurut Gagan, dorongan untuk memperjuangkan tanah carik ini datang langsung dari masyarakat yang menuntut agar hak desa ditegakkan. Pemerintah desa memastikan langkah penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri bagian desa lain. Ini murni untuk kepentingan masyarakat kami,” tegasnya.

Dikuasai Pihak Perorangan dengan Dokumen Lama
Persoalan semakin rumit karena sebagian lahan kini telah dikuasai oleh pihak perorangan dengan dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut diduga terbit sebelum putusan pengadilan tahun 2001.
“Sebagian sertifikat dan AJB muncul sebelum putusan inkrah. Dan jelas bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cihanjuang. Kemungkinan besar diterbitkan oleh pihak lain karena secara administratif saat itu wilayahnya masih berada di bawah Desa Cihanjuang Rahayu,” ungkapnya.
Gagan menyebut pihaknya belum memperoleh informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait total luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan. Ia mendorong BPN membuka data sekaligus meninjau ulang legalitas dokumen yang ada.
Pemasangan Plang Aset Desa sebagai Penegasan
Sebagai bentuk penegasan status hukum, Pemerintah Desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi sengketa.
“Ini langkah kami untuk memberi tahu masyarakat bahwa tanah tersebut adalah aset desa berdasarkan putusan pengadilan. Semua pihak harus memahami status hukumnya,” kata Gagan.
Upaya Mediasi dan Harapan ke Pemerintah Kabupaten
Terkait pihak-pihak yang kini menguasai lahan, pemerintah desa masih mengedepankan pendekatan persuasif. Gagan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memfasilitasi mediasi sekaligus mempercepat eksekusi putusan pengadilan.
“Kami berharap Bupati segera memberikan arahan eksekusi dan memediasi penyelesaian dengan warga yang kini menguasai lahan. Masalah ini sudah terlalu lama menggantung,” ujarnya.
Rencana Pemanfaatan Tanah untuk Kebutuhan Publik
Jika tanah tersebut kembali ke tangan desa, Gagan memastikan lahan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan publik. Berbagai fasilitas direncanakan, seperti sarana olahraga dan ruang kegiatan masyarakat.
“Kami berencana membangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, serta gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemanfaatan lahan akan berlandaskan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Aset desa harus kembali untuk desa, digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Menghindari Konflik Horizontal dan Ketidakpastian Hukum
Gagan berharap eksekusi putusan pengadilan segera dilakukan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial maupun ketidakpastian hukum.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal keadilan. Jika putusannya sudah inkrah, maka harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan agar bisa dikelola untuk kemaslahatan warga,” katanya.
Hingga artikel ini diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini.***“Sengketa Tanah Carik Desa Cihanjuang Belum Tuntas, Warga Desak Eksekusi Putusan Pengadilan