Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ahli Waris H. Nana Rumantana Gugat SK Bupati Bandung Barat, Tuntut Pengembalian Tanah SDN Langensari yang Dipinjam Sejak 1970

Ahli Waris H. Nana Rumantana Gugat SK Bupati Bandung Barat, Tuntut Pengembalian Tanah SDN Langensari yang Dipinjam Sejak 1970

  • account_circle Doni
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG BARAT, inplusnews.com, “Ahli Waris H. Nana Rumantana Gugat SK Bupati Bandung Barat, Tuntut Pengembalian Tanah SDN Langensari yang Dipinjam Sejak 1970 Sengketa lahan seluas sekitar 700 meter persegi antara ahli waris almarhum H. Nana Rumantana dan almarhumah Hj. Yoyoh Rokayah dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tanah yang berlokasi di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang itu sejak tahun 1970 digunakan untuk pembangunan SD Negeri Langensari, berdasarkan surat keterangan peminjaman dari pihak desa.

Sidang persiapan kedua yang digelar pada 6 November 2025 berlangsung secara tertutup, dipimpin oleh Hakim Ketua Erni Dwi Safitri, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota I Dr. Taufik Perdana, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Tedi Romyadi, S.H., M.H.. Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Ridwan Jaelani, S.H., M.H., pihak penggugat (ahli waris), serta Biro Hukum Pemkab Bandung Barat.

Salah satu Kuasa hukum ahli waris dari Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum – Universitas Nusantara (UNINUS) , Ridwan Jaelani, menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan sejumlah masukan terhadap gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.12/Cap.840-BKAD/2023 tertanggal 21 September 2023, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dua sekolah dasar dan satu SMP di wilayah Ngamprah dan Padalarang.

“Objek sengketa ini sebenarnya tanah peninggalan almarhum H. Nana Rumantana dan almarhumah Hj. Yoyoh Rokayah yang dulu hanya dipinjam oleh pihak desa untuk kepentingan pendidikan. Ada surat keterangan resmi dari desa yang membenarkan peminjaman itu,” ujar Ridwan seusai sidang.

Kuasa Hukum Ahli Waris Ridwan Jaelani S.h. M.h
Kuasa Hukum Ahli Waris – Ridwan Jaelani S.H. M.H. (Tengah)

Menurutnya, sejak awal tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah, melainkan hanya dipinjam sementara. Namun hingga kini, pemerintah belum mengembalikan atau mengganti rugi atas tanah tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak dapat memanfaatkan lahan seluas 700 meter persegi tersebut sesuai hak kepemilikannya.

“Ahli waris sudah berupaya secara baik-baik sejak lama, bahkan sebelum mengajukan gugatan. Tapi hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk menyerahkan atau mengganti tanah tersebut,” tambahnya.

Ridwan menegaskan, dasar kepemilikan tanah tersebut kuat secara hukum berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1970 atas nama almarhum H. Nana Rumantana. Pihak desa pun telah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa tanah itu hanya dipinjam untuk pembangunan SDN Langensari, bukan dihibahkan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memberikan masukan kepada penggugat agar memasukkan unsur “uang paksa” (dwangsom) dalam gugatan sebagai bentuk efek jera terhadap pemerintah apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan nantinya.

“Majelis memberi arahan agar dimasukkan unsur uang paksa supaya ada efek jera bagi pemerintah dalam pelaksanaan putusan,” terang Ridwan.

Ahli Waris Luruskan Isu Hibah dan Tegaskan Amanah Orang Tua

Selesai sidang tertutup tersebut, suasana sempat haru ketika salah satu ahli waris, Budhi Bunyamin Rumantana, menyampaikan klarifikasi kepada media. Dengan berlinang air mata, Budhi menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat tentang tanah tersebut telah dihibahkan adalah tidak benar.

“Kami luruskan, bahwa tanah ini tidak pernah dihibahkan. Orang tua kami hanya meminjamkannya untuk kepentingan pembangunan sekolah. Tidak ada surat hibah, tidak ada penyerahan hak milik,” ujar Budhi dengan suara bergetar.

Ahli Waris Budhi Bunyamin Rumantana Menyampaikan Klarifikasi Kepada Media
Ahli Waris – Budhi Bunyamin Rumantana (Kiri) Menyampaikan Klarifikasi Kepada Media.

Budhi menjelaskan, perjuangan hukum yang ditempuh pihaknya bukan karena persoalan materi, melainkan karena amanah dari almarhum dan almarhumah orang tua mereka. Ia mengaku, sebelum meninggal dunia, H. Nana Rumantana dan Hj. Yoyoh Rokayah berpesan agar tanah tersebut diusahakan kembali oleh anak-anaknya untuk dimanfaatkan sebagai hak waris keluarga.

“Apa yang kami lakukan ini semata-mata menjalankan amanah almarhum dan almarhumah orang tua kami, yang dulu berpesan agar tanah itu dikembalikan dan dimanfaatkan untuk anak-anaknya,” ungkap Budhi.

Fokus Gugatan pada SDN Langensari

Ridwan menambahkan, dalam SK Bupati Bandung Barat yang digugat disebutkan beberapa sekolah, yakni SDN Cibacang 2, SDN Langensari, dan SMPN 1 Ngamprah. Namun objek gugatan yang menjadi fokus hanya SDN Langensari, karena hanya sekolah itulah yang berdiri di atas tanah milik keluarga almarhum H. Nana Rumantana dan almarhumah Hj. Yoyoh Rokayah.

“Yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini khusus SDN Langensari, karena itu sesuai dengan lokasi tanah yang dulu dipinjam oleh desa,” tegasnya.

Perjuangan Panjang Sejak 1973

Perjuangan ahli waris untuk mendapatkan kembali tanah peninggalan orang tua mereka sudah berlangsung sejak tahun 1973. Berbagai langkah mediasi telah dilakukan, baik dengan pihak desa maupun pemerintah daerah, namun tidak membuahkan hasil. Kini, mereka menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hak waris yang sah secara hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 11 November 2025, dengan agenda menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait penyempurnaan gugatan administratif dan pencantuman unsur uang paksa (dwangsom).

“Kami berharap ada keadilan dan kejelasan hukum agar amanah almarhum dan almarhumah bisa terlaksana,” tutup Ridwan.

Saat ditemui selesai sidang, pihak kuasa hukum tergugat dari Biro Hukum Pemkab. Bandung Barat enggan untuk memberikan keterangan.***“Ahli Waris H. Nana Rumantana Gugat SK Bupati Bandung Barat, Tuntut Pengembalian Tanah SDN Langensari yang Dipinjam Sejak 1970

  • Penulis: Doni
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less