Rehabilitasi Lingkungan Hulu Sungai Bandung

Rehabilitasi Lingkungan Hulu Sungai Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna menghentikan sementara izin perumahan dan mengevaluasi proyek aktif demi mencegah bencana dan menjaga lingkungan.

Kabupaten Bandung, inplusnews.com, “Dukung Kebijakan Gubernur, Bupati Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan” — Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah potensi bencana.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan bahwa penghentian sementara izin ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pengetatan pembangunan kawasan perumahan. Pemkab Bandung, kata dia, tidak hanya mendukung kebijakan tersebut, tetapi juga akan menindaklanjutinya melalui evaluasi menyeluruh di tingkat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kang DS dalam rapat terbatas yang digelar pada Minggu malam, 7 Desember 2025. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya penataan ruang yang berorientasi pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kawasan.

“Pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pengajuan izin baru, tetapi juga terhadap proyek perumahan yang telah berjalan namun belum memenuhi kewajiban sesuai aturan,” ungkap Kang DS melalui akun Instagram resminya, @dadangsupriatna.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Bandung menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pendataan dan pengecekan ulang terhadap seluruh kawasan perumahan, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum.

Bupati Bandung Dadang Supriatna Setop Izin Perumahan
Bupati Bandung Dadang Supriatna Setop Izin Perumahan

Ia juga mengingatkan seluruh pengembang dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bandung. Salah satu aturan krusial adalah kewajiban menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai area resapan dan penampungan air.

“Kita tidak ingin setelah izin keluar justru pemerintah yang harus memohon agar kewajiban dipenuhi. Semua harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan sejak awal,” tegasnya.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Pada pasal 63 ayat 3 dijelaskan bahwa lahan hibah tersebut dimanfaatkan untuk infrastruktur pengendalian banjir, seperti kolam retensi, embung, atau danau buatan.

Menurut Kang DS, fungsi lahan tersebut jauh lebih penting dari sekadar bentuk fisiknya. “Yang utama adalah fungsinya sebagai kawasan penyerapan dan penampungan air demi mengurangi risiko banjir,” ujarnya.

Pemkab Bandung juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Setelah melalui tahapan teguran sesuai prosedur, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar.

“Langkah ini bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” kata Kang DS.

Selain penertiban perizinan, Pemkab Bandung juga terus mendorong program pemulihan lingkungan, khususnya di wilayah hulu sungai. Salah satu upaya konkret yang akan dilakukan adalah penanaman 15 ribu pohon di kawasan Pangalengan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.

Program tersebut difokuskan pada lahan-lahan kritis sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan jangka panjang. Kang DS pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga alam Kabupaten Bandung.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan masa depan generasi berikutnya,” pungkasnya.***“Dukung Kebijakan Gubernur, Bupati Bandung Hentikan Sementara Izin Perumahan”