Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ayah Korban Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, LBH IWO Kawal Kasus di Polresta Bandung

Ayah Korban Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak, LBH IWO Kawal Kasus di Polresta Bandung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kab. Bandung, inplusnews.com – Seorang anak perempuan berinisial AR (15) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H. Peristiwa ini dilaporkan oleh ayah kandung korban, Sandi Bara Saputra, ke Polresta Bandung pada Selasa (23/9/2025). Pelaporan ini dikawal oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Wartawan Online (IWO) yang terdiri dari Michael Frizt Januard S.H., Tb. Alvien Bey S.E., S.H., dan Liliawati S.H., M.H.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun dari laporan polisi, kejadian terjadi di sebuah rumah kosan di Kampung Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis ini berlangsung dari Kamis, 4 September 2025, hingga Jumat, 5 September 2025.

Kronologi yang diceritakan korban kepada keluarganya menyebutkan bahwa saat korban dalam perjalanan pulang sekolah, ia dihampiri oleh terlapor H yang menggunakan sepeda motor. H memaksa korban untuk ikut ke kosannya dengan ancaman akan membunuh korban jika menolak. Sesampainya di lokasi, terlapor memaksa korban meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga menyetubuhi korban.

Keesokan harinya, terlapor kembali mengancam korban dengan kata-kata serupa untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan H ke Polresta Bandung.

Kuasa Hukum LBH IWO Kawal Kasus Hingga Proses Hukum

Kuasa Hukum LBH IWO Kawal Kasus Hingga Proses Hukum (Kiri KeKanan, Michael Frizt Januard S.H., Liliawati S.H., M.H., Tb. Alvien Bey S.E., S.H.

Kuasa Hukum Kawal Kasus Hingga Tuntas

Michael Frizt Januard, S.H., mewakili LBH IWO, menyatakan bahwa laporan polisi telah diterima dengan baik dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.

“Kami dari LBH IWO mengawal laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Alhamdulillah, laporan polisi telah diterima dan telah diperiksa oleh penyelidik,” ujar Michael.

Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum. Michael juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Bandung tangani laporan dugaan persetubuhan anak

Polresta Bandung tangani laporan dugaan persetubuhan anak (Sandi Bara Saputra, ayah korban)

Harapan Keluarga dan Kondisi Korban

Sandi Bara Saputra, ayah korban, menceritakan bahwa setelah kejadian di kosan, anaknya sempat disekap di tempat lain.

“Anak saya dijemput sama terlapor H. Dibawa ke kontrakan selama dua hari, hari Kamis sama Jumat. Terus disekap lagi dibawa ke Rancabatok di rumahnya Tiara selama tiga hari,” ungkap Sandi.

Sandi berharap pelaku segera tertangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pendampingan terapi psikologis untuk anaknya dari pihak terkait seperti KPAI atau Dinas Sosial.

“Semoga pelaku ini cepat tertangkap dan setimpal dengan kelakuannya,” tutup Sandi.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less