Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PKPU 9 Tahun: Derita Panjang Eks Karyawan Elteha Internasional Mencari Keadilan

PKPU 9 Tahun: Derita Panjang Eks Karyawan Elteha Internasional Mencari Keadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, inplusnews.com,- Proses kasasi perkara PT Gading Mas di Mahkamah Agung (MA) terbilang cepat. Hanya memakan waktu 44 hari sejak kasasi diterima hingga keluarnya putusan, ditambah pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.

Namun, kondisi berbeda dialami sejumlah mantan karyawan PT Elteha Internasional di beberapa kota, seperti Jakarta, Pontianak, Bandung, Surabaya, dan Blitar. Menurut Santoso, salah satu mantan karyawan, proses kasasi kasus mereka juga tergolong cepat, tetapi hingga kini eksekusi putusan belum terlaksana.

“Rekan-rekan tersebut belum mendapatkan haknya,” tegas Santoso. Ia menilai pihak pemilik PT Elteha Internasional mengabaikan putusan hakim dan tidak menunjukkan itikad baik.

Santoso menambahkan, beberapa mantan karyawan bahkan harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhir hayatnya. “Miris melihat peradilan di negeri ini,” ujarnya.

Tri Setiowati SH MH, Advokat Peradan... istri Almarhum Setia Budiana SH Eks  Pimpinan Elteha Internasional  Jawa Barat

Tri Setiowati SH MH, Advokat Peradan… istri Almarhum Setia Budiana SH Eks Pimpinan Elteha Internasional Jawa Barat

Tri Setiowati, SH., MH., advokat dari Peradan sekaligus istri almarhum Setia Budiana, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, mengungkapkan kesulitan yang dialaminya dalam memperjuangkan keadilan. Akibat proses PKPU yang berlangsung lebih dari sembilan tahun, dua anaknya terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena keterbatasan biaya.

Prihatin atas kasus ini, Tri meminta hakim pengawas dan Mahkamah Agung bekerja lebih maksimal agar masyarakat tidak menjadi korban berlarut-larutnya proses hukum.

“Jangan sampai para pencari keadilan dibiarkan menderita begitu lama tanpa kepastian. Bayangkan, sampai lebih dari sembilan tahun,” tegasnya.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less