Tindakan ini diungkap oleh Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H., Sabtu, 13/09/2025. Menurut Yunan, dugaan intimidasi tersebut membuktikan bahwa upaya pengondisian pemenang lelang di lingkungan pemerintahan Kota Bandung masih terus terjadi. “Hal ini telah membuka mata masyarakat bahwa praktik ini masih ada,” tegasnya.
PPK Dinas PU Kota Bandung Diduga Intimidasi Pemenang Lelang
Yunan menjelaskan, oknum PPK berinisial D diduga melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pemenang lelang, CV. S, dengan tujuan mencari-cari kesalahan. Padahal, CV. S telah dinyatakan sah sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kota Bandung.

Ketum LSM BAN – Yunan Buwana S.E. S.H.
Yang menjadi sorotan adalah ancaman yang dilontarkan oleh oknum PPK tersebut: akan memasukkan perusahaan pemenang ke dalam daftar hitam (blacklist) jika tidak bersedia mengundurkan diri. Yunan menegaskan bahwa tindakan ini jelas menyalahi aturan.
“Berdasarkan Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 17/2018, wewenang untuk memasukkan perusahaan ke dalam blacklist sepenuhnya berada di tangan APIP (Inspektorat), setelah melalui kajian mendalam,” jelas Yunan. “PPK tidak memiliki wewenang untuk menetapkan blacklist, apalagi menggunakannya sebagai alat intimidasi.”
LSM BAN Menuntut Audit Ulang dan Pertanggungjawaban
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara berencana mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Mereka akan meminta PPS (Penyelidik Pelaksana Sementara) Kejaksaan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh peserta lelang proyek kolam retensi di Dinsos Kota Bandung.
“Jika dibiarkan, perilaku oknum PPK yang bertindak melampaui kapasitasnya ini akan menjadi preseden buruk bagi pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung,” ujar Yunan.
LSM ini juga akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung dan menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PU Kota Bandung atas perilaku stafnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan upaya untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi dan kepentingan pribadi.*** “Oknum Pejabat PPK Dinas PU Kota Bandung Diduga Intimidasi Pemenang Lelang, Demi Amankan “Jagoan”