Sidang pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Sidang pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Memasuki 2026, advokat dihadapkan tantangan integritas, digitalisasi, dan kode etik. Peran organisasi advokat dinilai kunci menjaga marwah hukum.

Bandung, inplusnews.com, “Penyumpahan Advokat PERADI RBA Kota Bandung Jadi Momentum Penguatan Integritas Profesi”, – Memasuki tahun 2026, profesi advokat di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya dituntut kompeten secara hukum, advokat juga harus mampu menjaga integritas, profesionalisme, serta beradaptasi dengan dinamika hukum modern, termasuk perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem peradilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Muhamad Daud Berueh, S.H., di sela-sela kegiatan sidang terbuka pengambilan sumpah advokat yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Jl. Cimuncang No. 21D, Kel. Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, 18 September 2025.

Menurut Daud, tantangan utama advokat ke depan bukan semata soal kemampuan teknis atau banyaknya perkara yang ditangani, melainkan bagaimana menjaga marwah profesi melalui integritas dan kepatuhan terhadap kode etik.

“Seorang advokat harus memiliki positioning yang jelas. Advokat adalah penjaga konstitusi, penjaga Undang-Undang, dan penjaga nilai-nilai Pancasila. Karena itu, dalam menjalankan profesinya, advokat wajib tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman utama dalam membangun relasi profesional, baik dengan klien, sesama advokat, maupun aparat penegak hukum lainnya. Prinsip kerahasiaan klien, larangan mencari keuntungan tidak sah, hingga menjauhi praktik suap merupakan fondasi yang tidak boleh dilanggar.

Wakil Sekjen DPN Peradi Muhamad Daud Berueh
Wakil Sekjen DPN Peradi RBA – Muhamad Daud Berueh, S.H.

Organisasi Advokat sebagai Pilar Pengawasan dan Perlindungan

Dalam menghadapi tantangan profesi pada 2026, Daud menegaskan peran strategis organisasi advokat sebagai instrumen kontrol dan pembinaan. Secara internal, setiap advokat wajib terdaftar sebagai anggota DPC sesuai domisili hukum kantor advokatnya, sehingga aktivitas profesinya dapat diawasi secara berjenjang.

“Di struktur DPN, kami memiliki Komisi Pengawas yang aktif memonitor perilaku advokat. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, mekanismenya akan diproses melalui Dewan Kehormatan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” jelasnya.

Dewan Kehormatan, lanjut Daud, menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik advokat, termasuk dalam menentukan unsur itikad baik dalam menjalankan profesi. Hal ini sekaligus meluruskan persepsi keliru yang kerap muncul, seolah-olah penilaian itikad baik dapat ditentukan oleh aparat penegak hukum lain.

Di sisi lain, organisasi advokat juga memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya, terutama ketika advokat menjalankan tugas profesi dengan itikad baik namun berhadapan dengan risiko kriminalisasi.

Peningkatan Kualitas dan Adaptasi Zaman

Selain fungsi pengawasan dan perlindungan, Daud menegaskan bahwa fungsi paling fundamental organisasi advokat adalah meningkatkan kualitas profesi anggotanya. Menjawab tantangan hukum modern, DPN dan DPC Peradi secara rutin menyelenggarakan program Pendidikan Hukum Berkelanjutan atau Continuing Legal Education (CLE).

“Kami memiliki program Rumah Bersama Advokat atau Legal Series yang dilaksanakan rutin setiap bulan, baik secara hybrid maupun nasional. Topiknya menyesuaikan kebutuhan anggota, mulai dari membangun firma hukum, strategi penanganan perkara, hingga perkembangan hukum digital dan Artificial Intelligence,” paparnya.

Menurutnya, advokat tidak boleh tertinggal oleh perubahan zaman. Pemahaman terhadap rezim hukum teknologi dan digital menjadi keniscayaan agar advokat tetap relevan dan mampu memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Advokat baru usai pengambilan sumpah
I Nyoman Darmanta, S.H. – Advokat Peradi RBA baru usai pengambilan sumpah

Advokat Baru dan Harapan Masa Depan

Pandangan senada disampaikan salah satu peserta penyumpahan advokat, I Nyoman Darmanta, S.H., M.H. Ia menyebut prosesi sumpah advokat sebagai momen sakral sekaligus titik awal perjalanan profesional.

“Ini bukan akhir, tapi awal langkah kami sebagai advokat. Kami ingin terus belajar, berkontribusi positif bagi sistem hukum Indonesia, dan membela kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Sebagai advokat muda, Nyoman mengakui pentingnya bimbingan dari para senior dan peran organisasi advokat dalam membentuk karakter serta kapasitas profesional generasi baru advokat.

Menatap 2026 dengan Integritas

Menutup pernyataannya, Daud menegaskan bahwa advokat masa depan tidak cukup hanya cerdas dan komunikatif, tetapi harus berintegritas tinggi, akuntabel, dan bertanggung jawab secara moral maupun hukum.

“Fiat justitia ruat caelum — hukum harus ditegakkan agar dunia tidak runtuh. Prinsip ini hanya bisa dijaga jika advokat menjunjung tinggi kode etik dan organisasi menjalankan fungsinya secara konsisten,” pungkasnya.

Dengan penguatan peran organisasi advokat dan komitmen menjaga integritas, profesi advokat diharapkan mampu menjawab tantangan tahun 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. “Penyumpahan Advokat PERADI RBA Kota Bandung Jadi Momentum Penguatan Integritas Profesi”***