Pemkot Bandung Segel Apartemen Diduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Asusila
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
- visibility 147
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, inplusnews.com – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menegakkan ketertiban umum. Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menemukan indikasi praktik prostitusi serta kegiatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, pada Selasa malam (12/8/2025).
Temuan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Bandung.
Latar Belakang Penindakan
Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan ini secara jelas melarang aktivitas prostitusi, tindakan asusila, dan penyalahgunaan tempat tinggal atau fasilitas umum untuk kegiatan yang melanggar norma sosial serta hukum.
Menurut data Pemkot Bandung, laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa apartemen terus meningkat dalam setahun terakhir. Warga sekitar mengeluhkan lalu-lalang tamu yang tidak dikenal dan sering berganti, terutama di malam hari.
Kronologi Razia dan Temuan di Lapangan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung operasi gabungan tersebut. Dalam razia itu, tim mendapati tiga pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar apartemen. Seluruhnya tercatat sebagai warga luar Kota Bandung.
“Fakta ini menunjukkan apartemen tersebut dijadikan lokasi prostitusi. Saya menolak keras Bandung dijadikan tempat maksiat,” tegas Erwin.
Tidak hanya di apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, petugas juga melakukan penyisiran di kawasan Panghegar. Di sana, mereka mendapati dugaan praktik “open pijat” yang diiringi temuan minuman beralkohol. Di lokasi tersebut, dua pasangan bukan suami istri turut diamankan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pelanggar akan diproses berdasarkan Pasal 17 Perda Nomor 9 Tahun 2019, yang mengatur larangan perbuatan asusila di tempat umum maupun privat yang berdampak pada ketertiban umum. Ancaman hukumannya berupa:
-
Denda maksimal Rp50 juta
-
Pidana kurungan maksimal 3 bulan
Erwin mengingatkan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak pelaku, tetapi juga pemilik atau pengelola bangunan yang lalai mengawasi aktivitas di tempatnya.
Imbauan Kepada Pengelola Apartemen
Dalam keterangannya, Erwin menuntut pengelola apartemen untuk lebih selektif dalam mengawasi keluar-masuk tamu.
“Apartemen bukan hotel. Jangan sampai unit dijadikan tempat keluar-masuk pasangan yang tidak sah,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta pengelola menambah sistem keamanan, seperti penggunaan CCTV di area publik, pencatatan identitas tamu, dan koordinasi aktif dengan pihak kepolisian setempat.

Pemkot Bandung segel apartemen prostitusi
Penyegelan Sebagai Tindakan Tegas
Sebagai bentuk penegakan hukum, unit apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel. Erwin menegaskan, langkah ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga peringatan keras kepada pemilik maupun penyewa.
“Kami berkomitmen menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” kata Erwin.
Proses Hukum Selanjutnya
Seluruh pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025). Sidang ini akan melibatkan kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.
Hasil sidang akan menentukan apakah pelanggar dikenakan denda administratif, hukuman kurungan, atau kedua-duanya.
Fenomena Prostitusi di Apartemen
Kasus ini mencerminkan fenomena prostitusi yang beralih dari tempat tradisional seperti lokalisasi ke hunian vertikal. Menurut pengamat sosial, ada beberapa faktor yang mendorong tren ini:
-
Privasi yang lebih tinggi – Apartemen memiliki akses terbatas sehingga pengawasan publik berkurang.
-
Fleksibilitas sewa – Unit dapat disewakan harian melalui aplikasi atau perantara.
-
Kurangnya pengawasan manajemen – Beberapa pengelola tidak menerapkan verifikasi tamu yang ketat.
Fenomena ini juga telah menjadi perhatian di kota-kota besar lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Pemerintah Kota Bandung mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui:
-
Call Center Satpol PP Kota Bandung
-
Aplikasi Lapor!
-
Kantor kelurahan setempat
Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Tindakan Serupa di Kota Lain
Upaya seperti yang dilakukan Pemkot Bandung juga terjadi di beberapa daerah lain. Misalnya:
-
Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta rutin menggelar razia di apartemen yang disewakan harian melalui platform online.
-
Surabaya – Pemkot Surabaya menyegel sejumlah rumah kos yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi.
-
Medan – Aparat setempat menindak kos eksklusif yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait prostitusi di hunian vertikal menjadi perhatian nasional.
Harapan Pemerintah Kota Bandung
Erwin berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku, sekaligus mendorong pengelola apartemen untuk meningkatkan standar keamanan dan tata kelola penyewaan unit.
“Kota Bandung adalah kota yang menjunjung nilai moral dan budaya. Kami ingin menjaga agar generasi muda tidak terjerumus dalam perbuatan tercela,” pungkasnya.
Kesimpulan
Kasus penyegelan apartemen di Jalan Soekarno-Hatta ini menjadi peringatan bahwa prostitusi dan kegiatan asusila dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk hunian yang dianggap eksklusif. Penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, pengelola apartemen, dan masyarakat, diharapkan Bandung dapat terhindar dari praktik-praktik yang merusak nilai sosial dan hukum.
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi

