Irvan Nugraha: PT Palawi Resorsis Lunas Tunggakan Rp661 Juta, Pemda KBB Cabut Stiker Pajak
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 112
- comment 0 komentar
- print Cetak

Stiker peringatan tunggakan pajak dicabut di kawasan wisata Cikole yang dikelola PT Palawi Resorsis di Bandung Barat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabupaten Bandung Barat, inplusnews.com, – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mencabut stiker peringatan tunggakan pajak yang sebelumnya dipasang di sejumlah objek wisata milik PT Palawi Resorsis. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan melunasi kewajiban pajak daerah senilai Rp661.496.260.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Irvan Nugraha, menegaskan bahwa pelunasan tersebut telah masuk ke kas daerah sehingga tindakan administratif berupa pemasangan stiker resmi dihentikan.
Objek wisata yang sebelumnya dipasangi stiker meliputi Air Terjun Pelangi Cisarua, Wahana Resort Cikole Jayagiri, dan Kawasan Wisata Lintas Hutan Indah Cikole yang berada dalam pengelolaan PT Palawi Resorsis.
Menurut Irvan Nugraha, pemasangan stiker merupakan bagian dari mekanisme penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah tersebut ditempuh setelah melalui tahapan pendataan tunggakan, surat pemberitahuan, hingga surat teguran sesuai regulasi.
“Sebelum pemasangan stiker, wajib pajak telah menerima penjelasan dan menandatangani berita acara sebagai bagian dari prosedur administrasi. Karena kewajiban sudah dipenuhi, stiker kami cabut,” jelas Irvan, Jumat (13/02).

Ia menambahkan, total tunggakan berasal dari empat jenis pajak daerah dan seluruh proses penagihan dilakukan secara sistematis, terukur, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menegaskan bahwa tindakan administratif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 29.
“Penagihan PBJT dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Rini.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Bapenda KBB sempat melakukan penyegelan sebagai bagian dari penegakan aturan perpajakan daerah.
Dengan pelunasan tunggakan pajak tersebut, polemik antara pemerintah daerah dan PT Palawi Resorsis dinyatakan selesai. Pemda KBB pun mengapresiasi itikad baik perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Bandung Barat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah.***
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi


