Erwin Kecam Pembagian Bir di Acara Lari Bandung: “Tajahur bil Ma’siyah, Ini Perilaku Tidak Bermoral!”
- account_circle Diskominfo Kota Bandung
- calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, inplusnews.com – Kontroversi mencuat setelah adanya aksi pembagian minuman beralkohol secara terbuka pada gelaran Pocari Sweat Run 2025 di Bandung, yang segera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Menurutnya, tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum dan aturan daerah, tetapi juga melukai nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat Bandung.
“Dari sudut pandang etika dan sopan santun, mendistribusikan bir di muka umum dinilai sebagai perbuatan yang tidak terpuji. Negara ini menjunjung tinggi norma sosial dan keagamaan. Maka, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan,” ujar Erwin, Jumat (25/7/2025).

Erwin menyatakan, mayoritas agama melarang keras konsumsi alkohol karena merusak moral dan akal sehat. Ia mengemukakan bahwa tindakan pendistribusian minuman keras di ruang publik berpotensi dikategorikan sebagai tajahur bil ma’siyah, yang diartikan sebagai perwujudan dosa secara terbuka.
“Itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi menunjukkan keburukan secara terang-terangan. Ini sangat berbahaya karena bisa menormalisasi kemaksiatan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam ajaran Islam, dosa yang diperlihatkan secara terbuka jauh lebih berat dibanding yang dilakukan secara sembunyi. Pasalnya, dampak sosialnya jauh lebih besar dan bisa menyesatkan masyarakat.
“Ketika seseorang minum atau membagikan alkohol di depan umum, itu bukan hanya perbuatan individu, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan mencederai moral publik. Nabi pun melaknat mereka yang bangga dalam kemaksiatan,” ucapnya mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Lebih jauh, Erwin mengungkapkan bahwa tindakan tersebut juga bisa berdampak negatif terhadap anak-anak dan remaja yang menyaksikan. “Bayangkan bila masyarakat menganggap hal itu lumrah, maka jati diri kota ini sebagai kota religius akan rusak,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pentingnya etika pribadi. “Dalam Islam, jika tidak bisa menebar kebaikan, setidaknya jangan menyebarkan keburukan. Berkata baik atau diam – itu prinsip dasar,” ungkap Erwin.
Tak hanya dari sisi agama, Erwin menyinggung pula ajaran klasik dalam Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji yang menekankan pentingnya menjaga akhlak dan ketenangan publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung melalui Disbudpar dan Satpol PP telah mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak penyelenggara dan komunitas yang terlibat. Dua komunitas yakni Freerunners Bandung dan Pace & Place telah dikenai sanksi administratif dan moral.
Sanksi yang diberikan mencakup:
Teguran tertulis dan denda administratif Rp5 juta,
Permintaan maaf terbuka kepada masyarakat,
mereka harus membersihkan fasilitas umum di sekitar Balai Kota selama dua minggu.
Erwin menegaskan, “Ini bukan hanya hukuman, melainkan cara untuk menanamkan pemahaman moral dan sosial. Kota Bandung perlu terus mempertahankan identitas luhurnya.”




- Penulis: Diskominfo Kota Bandung
- Editor: Redaksi


