Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TNI/POLRI » Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Neng Rasti
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jawa Barat, inplusnews.com – Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

‎Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram.

‎Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.

‎“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)

‎Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.

‎“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

‎Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.

‎Bandung, 13 Mei 2026

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Penulis: Neng Rasti
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less