Target 29 Mei Tuntas, Pemkot Kebut Seleksi Pengelola Baru Kebun Binatang Bandung
- account_circle Doni
- calendar_month 17 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nasib kebun binatang ikonik kita segera ditentukan! Wali Kota Muhammad Farhan menargetkan tanggal 29 Mei ini sudah ada pengelola baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, inplusnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memacu proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung dengan target penyelesaian pada akhir Mei 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, optimistis bahwa sebelum memasuki bulan Juni, pengelola baru sudah ditetapkan untuk mengambil alih operasional objek wisata konservasi tersebut.
Saat ini, tahapan seleksi masih berlangsung ketat. Farhan menegaskan bahwa belum adanya pemenang hingga saat ini bukan berarti proses lelang menemui kegagalan, melainkan karena panitia sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap aspek kelayakan peserta.
“Proses ini sangat krusial dan tidak bisa disederhanakan. Kami harus memastikan pemenang lelang benar-benar kredibel karena menyangkut banyak hal penting,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Jaminan Kesejahteraan Satwa dan Pekerja Kebun Binatang Bandung
Selama masa transisi ini, Pemkot Bandung bergerak cepat dengan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan perawatan satwa serta keberlangsungan nasib para pekerja di kebun binatang tetap terjamin hingga pengelola definitif resmi bertugas.
Farhan juga memberikan peringatan bahwa jika hingga tenggat waktu tidak ditemukan pengelola yang memenuhi kriteria, ada kemungkinan pengelolaan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Harapan kami daerah tetap memegang peranan. Namun, jika memang tidak ada yang lolos kualifikasi, pusat bisa mengambil alih sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kendala Regulasi dan Peran BUMD
Meski sebelumnya ada rencana kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar untuk mengelola secara mandiri, rencana tersebut terbentur sejumlah payung hukum. Berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi, pengelolaan harus melibatkan pihak ketiga melalui skema kerja sama pemanfaatan.
Selain itu, persyaratan utama pengelola adalah wajib memiliki izin lembaga konservasi berbadan hukum. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah jika ingin mengelola secara langsung melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika dikelola BUMD, proses pengurusan izin konservasi ke pusat membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, saya sudah instruksikan jajaran BUMD untuk tetap mencari celah percepatan izin tersebut, sejalan dengan upaya dari Pak Gubernur,” kata Farhan.
Antusiasme Tinggi Peserta Lelang
Dari sisi minat investasi, proses lelang ini tergolong kompetitif. Tercatat ada sekitar 85 peminat di awal proses, yang kini telah mengerucut menjadi empat hingga lima peserta yang secara resmi telah mengambil dokumen lelang.
Farhan menjamin seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keputusan final akan berada sepenuhnya di tangan panitia lelang dengan target pengumuman pada 29 Mei 2026.
Ia berharap pengelola terpilih nantinya tidak hanya unggul secara administratif, tetapi juga memiliki visi jangka panjang dalam menjaga aspek konservasi serta profesionalisme pengelolaan kebun binatang.
- Penulis: Doni
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar