Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Rakernas AKPI 2025 di Bandung Dorong Revisi UU Kepailitan Masuk Prolegnas 2026

Rakernas AKPI 2025 di Bandung Dorong Revisi UU Kepailitan Masuk Prolegnas 2026

  • account_circle Doni
  • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
  • visibility 390
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, inplusnews.com, “Rakernas AKPI 2025 di Bandung Dorong Revisi UU Kepailitan Masuk Prolegnas 2026” — Rakernas AKPI 2025 di Bandung menegaskan urgensi pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (UU 37/2004) untuk menjawab kebutuhan hukum bisnis modern dan memperkuat iklim investasi nasional. Rapat kerja nasional yang digelar perdana di Kota Bandung ini berlangsung pada 14–15 November 2025 di Hotel Grand Mercure, dengan mengusung tema “AKPI Maju untuk Indonesia.”

Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus baru periode 2025–2028, termasuk Ketua Umum Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Sekjen Dr. Resha Agriansyah, Ketua Harian Daniel Alfredo, serta Ketua Dewan Kehormatan Bontor Tobing, bersama ratusan anggota AKPI dari seluruh Nusantara.

Tuntaskan Kesenjangan Regulasi, AKPI Tekankan Pentingnya Revisi UU Kepailitan

Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, menegaskan bahwa UU Kepailitan yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk mengakomodasi kompleksitas hukum dan bisnis masa kini.

“Melihat perkembangan hukum kepailitan saat ini, banyak hal yang tidak bisa diakomodir oleh undang-undang yang berlaku sekarang. Kami sangat berharap pemerintah dapat merealisasikan UU 37/2004 ini sebagai Prolegnas 2026 dan disahkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Akpi003
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, menegaskan bahwa UU Kepailitan yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk mengakomodasi kompleksitas hukum dan bisnis masa kini.

Menurut Jimmy, kepastian hukum yang kuat adalah kunci menarik investor asing maupun lokal. Ia menegaskan bahwa UU Kepailitan merupakan instrumen utama yang menjamin keamanan investasi di banyak negara.

“Investor membutuhkan perangkat hukum yang menjamin investasinya aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin itu adalah Undang-Undang Kepailitan. Negara lain seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih maju, sementara Indonesia masih memakai warisan Belanda,” ungkapnya.

Jimmy juga menyoroti contoh keberhasilan restrukturisasi perusahaan nasional seperti Garuda Indonesia, yang bangkit dari krisis melalui mekanisme PKPU.

“Garuda bisa keluar dari kondisi sulit melalui restrukturisasi. Ini bukti mekanisme PKPU efektif. Revisi UU akan mendukung cita-cita Presiden Prabowo untuk merampingkan BUMN melalui penggabungan atau pembubaran yang lebih efisien,” jelasnya.

Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, organisasi ini juga menyatakan kesiapannya membantu pemerintah
Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, organisasi ini juga menyatakan kesiapannya membantu pemerintah

AKPI Siap Beri Kajian Komprehensif untuk Pemerintah

Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, organisasi ini juga menyatakan kesiapannya membantu pemerintah memberikan kajian terkait penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, standar internasional dalam penanganan kepailitan lintas negara.

“Kami punya banyak kajian dan pengalaman dari negara lain. Itu kami sampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan perubahan UU Kepailitan,” kata Jimmy.

Ia menegaskan bahwa AKPI selama ini sudah terlibat aktif dalam tim-tim perumusan perubahan UU yang dibentuk Kementerian Hukum.

Akpi001
Ketua AKPI Jawa Barat, Dulianan Lumbanraja, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa wilayah Jawa Barat siap menjalankan semua agenda strategis yang dihasilkan dalam Rakernas.

Dukungan Penuh dari AKPI Jawa Barat

Ketua AKPI Jawa Barat, Dulianan Lumbanraja, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa wilayah Jawa Barat siap menjalankan semua agenda strategis yang dihasilkan dalam Rakernas.

“Jawa Barat siap mengamankan semua program AKPI Pusat. Kami adalah perpanjangan dari pusat sehingga siap melaksanakan seluruh agenda yang telah diputuskan,” tegasnya.

Dulianan mengungkapkan bahwa jumlah kurator dan pengurus di Jawa Barat cukup besar.

“Hanya di Bandung saja ada 35 anggota AKPI, belum termasuk kabupaten dan kota lain di Jawa Barat,” katanya.

Ia optimistis bahwa AKPI akan memegang peran penting dalam memberikan solusi atas persoalan PKPU dan kepailitan di Indonesia.

“Harapan kami, AKPI menjadi motor penggerak dalam memberikan solusi hukum kepailitan dan PKPU ke depan,” ujarnya.

Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, disepakati satu rekomendasi utama:

AKPI mendesak pemerintah untuk membahas dan menetapkan revisi UU No. 37 Tahun 2004
Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, disepakati satu rekomendasi utama:
AKPI mendesak pemerintah untuk membahas dan menetapkan revisi UU No. 37 Tahun 2004

Rekomendasi Resmi Rakernas AKPI 2025

Dalam Rakernas AKPI 2025 di Bandung, disepakati satu rekomendasi utama:

AKPI mendesak pemerintah untuk membahas dan menetapkan revisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ke dalam Prolegnas 2026 dan mengesahkannya pada 2026.

Rekomendasi tersebut didukung sejumlah alasan strategis:

  • UU Kepailitan sudah berusia 21 tahun dan tidak lagi relevan.
  • Negara tetangga telah melakukan pembaruan sehingga lebih kompetitif bagi investor.
  • Revisi diperlukan untuk mendukung efisiensi dan pemangkasan BUMN.
  • Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan praktik internasional melalui UNCITRAL Model Law.

Rakernas juga ditutup dengan kegiatan gathering untuk memperkuat sinergi antaranggota dan pengurus baru.***“Rakernas AKPI 2025 di Bandung Dorong Revisi UU Kepailitan Masuk Prolegnas 2026”

  • Penulis: Doni
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less