Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Belum Cair Selama 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, inplusnews.com – Polemik pembayaran hak pensiun mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, almarhum Setia Budiana, SH, masih berlarut-larut. Meski telah memasuki masa pensiun sembilan tahun lalu, keluarga mengaku hingga kini belum menerima hak pesangon yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai advokat, menuturkan bahwa permohonan pencairan pesangon telah disampaikan sejak awal pensiun. Namun, meski perkara ini pernah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, hasilnya masih nihil.

“WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” tegas Tri dengan nada geram (Senin, 11 Agustus 2025).

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Nama Yopi Tangkilisan, pimpinan Elteha Internasional, dan istrinya Theresia Vivianne Herkarta, disebut sebagai pihak yang belum membayarkan hak pensiun tersebut. Yopi diketahui beralamat di Jl. Muara Kemiri RT 001/RW 011, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara Theresia beralamat di Jl. Kebayoran Lama No. 86, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tri juga menyinggung adik ipar mereka, Gideon Djaja Kusuma, yang menurut keterangan Santoso—mantan karyawan Elteha Internasional—juga belum membayarkan hak pesangonnya. Gideon beralamat di Jl. Pulau Bidadari No. 8 RT 005/RW 009, Kelurahan Kebayoran Utara, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Barat. Beberapa eks karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga mengalami nasib serupa.

Surat Kesepakatan Bersama

Surat kesepakatan bersama yang disepakati pada tahun 2025

Rincian Hak Pensiun yang Belum Dibayar

Berdasarkan kesepakatan bersama pada tahun 2016 lalu, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana adalah:

  • Uang pesangon: 2 × 9 × Rp 11.159.177 = Rp 200.856.186
  • Penghargaan masa kerja: 1 × 10 × Rp 11.159.177 = Rp 111.591.770
  • Penggantian hak (15% dari total): Rp 46.868.543

Total: Rp 359.325.499

Perusahaan pernah memperhitungkan sebagian pembayaran melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 (No. Pol. R 9389 atas nama PT Elteha Internasional Purwokerto, Jl. Pancurawis No. 966 RT 003/RW 009, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan) dan sisa kontrak rumah. Dengan demikian, sisa yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut aturan, pesangon seharusnya dibayarkan paling lambat 27 bulan setelah pensiun. Namun, hingga kini, sembilan tahun telah berlalu tanpa kepastian.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Tak Dipenuhi

Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional memiliki aset besar yang tersebar di seluruh Indonesia dan mancanegara, bahkan menguasai jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bersaing ketat dengan PT Pos Indonesia.

“Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji Pak Hendra untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun sampai sekarang belum dibayar,” ujar Tri.

Tri Setiowati SH MH Istri Almarhum Setia Budiana SH...Eks Pimpinan Elteha Internasional Jawa Barat

Tri Setiowati SH MH Istri Almarhum Setia Budiana SH…Eks Pimpinan Elteha Internasional Jawa Barat

Tuntutan Keadilan

Tri yang juga berprofesi sebagai advokat, mempertanyakan kinerja aparat hukum.

“Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, tanpa adanya putusan. Terakhir, hakim PK yang menangani kasus ini dipindah tugaskan ke Papua.

“Hakim pengawas yang baru hingga kini belum bisa dihubungi. Kian lama kasus ini menggantung tanpa kejelasan.” tutup tri.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less