Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mancanegara » Indonesia Desak Dunia Bertindak! Israel Dituduh Langgar Hukum Internasional di Gaza

Indonesia Desak Dunia Bertindak! Israel Dituduh Langgar Hukum Internasional di Gaza

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Jakarta, inplusnews.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengeluarkan pernyataan tegas mengecam keputusan sepihak Israel yang mengklaim seluruh wilayah Jalur Gaza sebagai miliknya. Langkah yang diumumkan Israel itu dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan bertentangan langsung dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui akun resmi media sosial X pada Jumat (8/8), Kemlu menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), pendudukan Israel atas tanah Palestina bersifat ilegal. Indonesia menekankan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut, sehingga setiap tindakan yang diambil tidak akan pernah mengubah status hukum Palestina di mata dunia.

“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah pelanggaran hukum internasional. Setiap langkah sepihak tidak mengubah status hukum Palestina,” tulis pernyataan Kemlu RI.

Indonesia Kecam Keras Israel Kuasai Gaza Desak Pbb Bertindak 002
Indonesia Kecam Keras Israel Kuasai Gaza Desak Pbb Bertindak

Desak PBB Bertindak Cepat

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan seluruh masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan tindakan ilegal Israel di Gaza. Kemlu menilai, pembiaran atas langkah Israel berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan dan keamanan di kawasan Timur Tengah.

Dukungan Penuh untuk Palestina Merdeka

Dalam pernyataan yang sama, Kemlu menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan solusi dua negara (two-state solution). Dukungan tersebut disebut harus diwujudkan melalui tiga langkah strategis:

  1. Pengakuan Palestina oleh seluruh negara di dunia.
  2. Penghentian kekerasan dan kejahatan bersenjata terhadap warga Palestina.
  3. Penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina sendiri.

Indonesia juga mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Palestina bukan sekadar isu kawasan, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan hukum seluruh bangsa yang menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less