Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » 3.600 Peserta Antusias Ikuti STOPAN Jabar 2025: Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi

3.600 Peserta Antusias Ikuti STOPAN Jabar 2025: Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi

  • account_circle NHA
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, inplusnews.com, “3.600 Peserta Antusias Ikuti STOPAN Jabar 2025: Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi” – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat melalui Bidang PKK menggelar Sosialisasi STOPAN Jabar 2025 bertema “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah”. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 3.600 orang. Mereka terdiri dari Penyuluh Agama, Penghulu, kader Motekar, Teladan KB se-Jawa Barat, serta mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Acara diawali laporan dari Kepala Bidang PKK DP3AKB Jawa Barat, drh. Iin Indasari, M.P., dan dilanjutkan sambutan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Sg., M.Si. Dalam arahannya, Dudu menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perkawinan anak.

“Penyuluh agama, motekar, dan teladan KB harus menjadi ujung tombak penyampaian pesan bahwa perkawinan anak bukan solusi, tetapi justru menimbulkan masalah baru dalam keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pencatatan nikah resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan pencatatan yang sah, pasangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk hak waris, akta kelahiran, dan perlindungan perdata lainnya. “Target kami adalah memastikan seluruh perkawinan di Jawa Barat tercatat resmi, sehingga tidak ada lagi kasus isbat nikah,” tegasnya.

Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.HKes., SP.DLP, yang meresmikan kegiatan ini, mengingatkan masih maraknya praktik perkawinan siri. Menurutnya, fenomena ini sering menjadi celah terjadinya perkawinan anak.

“Banyak perkawinan anak tidak tercatat di sistem negara, membuat angka di data resmi tampak rendah padahal faktanya lebih besar. Risiko yang ditanggung perempuan dan anak sangat besar,” jelas Siska.

Ia menambahkan, meski angka dispensasi kawin di Jawa Barat menurun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus pada 2024, perkawinan anak tanpa pencatatan tetap tinggi. Sosialisasi STOPAN Jabar 2025 diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menikah pada usia yang tepat dan dengan legalitas yang jelas.

Narasumber memaparkan pentingnya pencatatan nikah resmi dalam mencegah perkawinan anak di Jawa Barat.

Narasumber memaparkan pentingnya pencatatan nikah resmi dalam mencegah perkawinan anak di Jawa Barat.

Pentingnya Administrasi Kependudukan dan Literasi Hukum

Materi pertama disampaikan Hasan Yusuf, S.Th.I., M.AP., dari Disdukcapil Jawa Barat. Ia memperkenalkan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) sebagai pondasi layanan publik.

“Perkawinan yang tidak tercatat menyulitkan pengurusan akta lahir, KTP, Kartu Keluarga, maupun hak waris. Pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk kepastian status keluarga,” ungkapnya.

Materi berikutnya dibawakan H. Toto Supriyanto, S.Ag., M.Ag., dari Kanwil Kemenag Jawa Barat. Ia memaparkan GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), yang bertujuan menertibkan perkawinan tidak tercatat, memperkuat literasi hukum keluarga, dan membangun pemahaman bahwa keluarga sakinah hanya dapat dibentuk melalui perkawinan sah dan tercatat.

“Pencatatan nikah bukan formalitas, tetapi benteng perlindungan bagi perempuan dan anak dari dampak negatif perkawinan usia dini. KUA pun tidak akan menerima pendaftaran nikah di bawah usia 19 tahun tanpa penetapan pengadilan,” jelasnya.

Diskusi Interaktif dan Sinergi Tiga Gerakan

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai isu dibahas, mulai dari pembuatan akta lahir untuk pernikahan tidak tercatat, pengurusan Kartu Keluarga, dispensasi kawin, hingga fenomena perkawinan beda agama dan status anak di luar nikah. Diskusi ini menegaskan bahwa pencatatan nikah resmi di KUA adalah solusi penting untuk kepastian hukum, akses layanan publik, dan perlindungan hak anak.

Kegiatan ini juga menyoroti sinergi tiga gerakan besar: GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) dari Disdukcapil, GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) dari Kemenag, dan STOPAN Jabar (Stop Perkawinan Anak) dari DP3AKB. Kolaborasi ketiganya diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak di Jawa Barat, membangun keluarga yang lebih kuat, terlindungi, dan berkualitas.

“Jika ketiga gerakan ini bergerak bersama, masa depan keluarga di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan angka perkawinan anak akan menurun drastis,” tutup moderator kegiatan. “3.600 Peserta Antusias Ikuti STOPAN Jabar 2025: Dorong Kesadaran Pencatatan Nikah Resmi”

  • Penulis: NHA
  • Editor: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less