Polisi Garut Bekuk Pemuda Pengedar Narkoba via Media Sosial
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, inplusnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua botol cairan kimia yang diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, serta satu paket tembakau sintetis siap edar.

Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis, Pemuda Garut Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Jawa Barat.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, RY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua akun media sosial. “Pelaku membeli narkotika untuk dipakai sendiri sekaligus diperjualbelikan. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Garut dan sekitarnya.
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi
- Sumber: Bidhumas Polda Jabar


