Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PT BDS Klarifikasi Isu Gagal Bayar: Masalah Perdata, Bukan Pidana

PT BDS Klarifikasi Isu Gagal Bayar: Masalah Perdata, Bukan Pidana

  • account_circle Doni
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABUPATEN BANDUNG, inplusnews.com — Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, sengketa yang melibatkan PT BDS dan para mitra vendor sepenuhnya merupakan persoalan perdata yang berkaitan dengan hubungan bisnis.

Rahmat menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berakar dari transaksi pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD), di mana PT BDS masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 105,4 miliar kepada sejumlah vendor. Keterlambatan pembayaran itu, lanjutnya, terjadi karena PT BDS sendiri belum menerima pelunasan dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar, sesuai invoice yang telah diajukan.

“Ini adalah hubungan kerja sama yang bersifat business to business (B2B) antara PT BDS, PT CFR, dan vendor. Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Rahmat saat memberikan pernyataan di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan, hasil telaah hukum dan dokumen yang ada menunjukkan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan kontrak resmi antara para pihak sejak akhir 2023. Di antaranya mencakup purchase order (PO), invoice, serta dokumen serah terima barang (BAST) yang telah ditandatangani bersama.

Tak hanya itu, PT BDS juga telah mengirimkan surat peringatan dan somasi kepada PT CFR, yang kemudian dibalas dengan pengakuan utang senilai Rp 127,2 miliar oleh PT CFR kepada PT BDS. Saat ini, langkah hukum telah diambil melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Di sisi lain, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Asdatun Kejati Jabar.

“Tujuannya jelas, agar PT CFR segera membayar kewajibannya kepada PT BDS, sehingga PT BDS dapat melunasi sisa tagihan kepada para vendor,” imbuh Rahmat. Ia menambahkan, nilai Rp 105,4 miliar itu adalah sekitar 40% dari total kewajiban, yang berarti lebih dari 60% tagihan kepada vendor sudah diselesaikan oleh PT BDS.

Rahmat juga menyayangkan munculnya narasi yang mengaitkan permasalahan tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk tuduhan terkait kepentingan Pilkada.

“Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya menjalankan fungsi normatif dan tidak terlibat dalam operasional harian atau keputusan transaksi perusahaan,” katanya.

Menurut Rahmat, ada pihak-pihak yang sengaja menggiring isu ini ke arah politis dengan menyebar teaser konten provokatif melalui media sosial. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), karena menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa memicu kegaduhan.

“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan hoaks dan memutarbalikkan fakta. Masyarakat kami ajak untuk tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Rahmat.

Ia meyakini publik saat ini sudah cukup bijak dalam menilai isu secara jernih dan proporsional. “Hari ini kami hadirkan fakta yang sebenarnya agar masyarakat tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less