Preseden Buruk Penegakan Hukum, Vonis Dijatuhkan Uyan Bebas Berkeliaran
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 128
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, inplusnews.com,- Uyan Ruhyandi pengemplang pajak yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,45 miliar hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tanggal 6 November 2018 silam menjatuhkan sanksi pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 8.912.339.728 (dua kali kerugian negara) dan jika tidak dibayarkan diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara dengan no perkara Nomor Perkara: 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg.
Modus yang digunakan terpidana adalah melalui PT Yurez Mandiri Jaya, Uyan membuat dan menggunakan faktur pajak fiktif sepanjang tahun 2011. Dokumen yang digunakan untuk memanipulasi pajak meliputi: SPT Masa PPN, Faktur dan invoice, NPWP, SIUP, Surat Pengukuhan PKP dari berbagai perusahaan.
Petugas pun berhasil menyita barang bukti lebih dari 50 jenis dokumen, termasuk: SPT Masa PPN Januari–Desember 2011. Akta pendirian perusahaan,Surat kuasa, surat keterangan terdaftar, dan dokumen perpajakan lainnya. Uyan Ruhyandi adalah Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Ia menggunakan perusahaan dan beberapa entitas lain untuk melancarkan skema faktur fiktif dan penghindaran pajak.
Atas perbuatanya tersebut terbukti bahwa dirinya dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dikategorikan sebagai pidana khusus perpajakan, dengan kerugian besar bagi negara.
Meloloskan Diri Usai Divonis
Ironisnya semenjak dijatuhi vonis ia tidak pernah menjalankan masa tahanan di Lapas Sukamiskin, dan hingga saat ini masih berstatus buron. Diduga ia meloloskan diri seusai sidang dengan melibatkan berbagai pihak, oknum di pengadilan, Oknum kejaksaan, Kuasa hukum terpidana dan beberapa rekan terpidana lainnya. Tentunya hal ini menjadi preseden buruk bagi tegaknya hukum di negara ini.
Penguatan kalau Uyan tidak pernah menjalani masa tahanan tercetus darai salahsatu kerabatnya. Ia menyebut kalau di tahun yang sehartusnya Uyan berada di dalam tahanan ternyata Uyan bebas dan sempat bertemu maupun berkomunikasi dengan dirinya.
“Awalnya saya gak tahu kalau di (Uyan) itu sudah menjadi terpidana. Saya memang pernah beberapa kali ketemu dengannya,”ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Via pesan WhatsApp beberapa waktu lalu Uyan tidak memberikan jawaban maupun sanggahan. Ia hanya meminta untuk berkomunikasi dengan RD kerabatnya. “Maaf Kang ke Kang Rd saja komunikasinya,”
Selaras dengan jawaban Uyan, RD pun saat dikonfirmasi amenyatakan akan dikoordinasikan dengan Uyan. Namun apakah saling lempar ini sengaja mereka ciptakan? Yang jelas hingga saat ini Rd kerap menjalin komunikasi aktif dengan Uyan.
Fenomena ini patut dicurigai sebagai puncak gunung es, yang bisa jadi terjadi juga di kasus-kasus lain di berbagai pengadilan Indonesia. Tentunya kasus ini juga menjadi cerminan kebobrokan peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi


