Polsek Kadungora Amankan Pelaku Curanmor Yamaha Mio di Garut
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 148
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, inplusnews.com – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (34), warga Kecamatan Leles, yang terlibat kasus pencurian Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik warga Kecamatan Kadungora.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berkat informasi dari masyarakat serta respons cepat tim, pelaku curanmor berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungannya,” tegas Alit, Sabtu (9/8/2025).

Pengakuan Pelaku dan Kerugian Korban
Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri motor milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora, pada akhir Juli 2025. Motor hasil curian itu dijual kepada pembeli tak dikenal dengan harga Rp900.000.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta.
Proses Hukum yang Dihadapi
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kadungora dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga berupaya menelusuri keberadaan motor hasil curian tersebut.
- Penulis: Admin
- Editor: Redaksi
- Sumber: Bidhumas Polda Jabar


