Dua Orang Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Di Lokasi Oleh Petugas Ronda Malam Penjaga Kebun

Dua Orang Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Di Lokasi Oleh Petugas Ronda Malam Penjaga Kebun

Klarifikasi lengkap kasus pencurian cabai di Garut yang melibatkan mantan anggota TNI. Dua pelaku ditangkap dan kini diproses kepolisian.

Bandung, inplusnews.com, “Klarifikasi Kasus Dugaan Pencurian Cabai di Garut yang Menyeret Mantan Prajurit” — Menyikapi beredarnya kabar yang ramai diperbincangkan publik terkait dugaan pencurian cabai di sebuah lahan pertanian di Kabupaten Garut, pihak terkait menyampaikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kebun cabai milik Hj. Ayat Taryati di Kampung Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug. Aksi tersebut terungkap setelah penjaga kebun yang sedang melakukan patroli malam mencurigai aktivitas mencolok, mengingat pemilik kebun belakangan ini kerap kehilangan hasil panen.

Dari lokasi, petugas ronda berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing DW, lahir di Palembang pada 30 November 1975, berstatus wiraswasta sekaligus mantan prajurit TNI AD, serta YC, pelajar asal Lampung yang lahir pada 20 Januari 2007. Keduanya berdomisili di Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota.

Dapat Dipastikan Bahwa Yang Bersangkutan Adalah Pecatan Tni Angkatan Darat Dengan Pangkat Terakhir Kopda
Dapat Dipastikan Bahwa Yang Bersangkutan Adalah Pecatan Tni Angkatan Darat Dengan Pangkat Terakhir Kopda

Saat ditangkap, DW mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian TNI dan mengaku masih aktif sebagai prajurit. Namun setelah dilakukan pengecekan melalui Babinsa di wilayah setempat, dipastikan bahwa DW bukan lagi anggota militer. Ia diketahui telah diberhentikan dari kesatuan dengan pangkat terakhir Kopda berdasarkan putusan pengadilan militer tahun 2006 akibat kasus desersi. Dengan demikian, tindakan DW sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak terkait dengan institusi Angkatan Darat.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bayombong untuk proses hukum lebih lanjut. DW saat ini masih dalam penahanan dan dijadwalkan akan dilimpahkan ke Polres Garut.

Kerugian yang dialami pemilik kebun diperkirakan mencapai Rp12.500.000 dari hasil panen yang hilang.***“Klarifikasi Kasus Dugaan Pencurian Cabai di Garut yang Menyeret Mantan Prajurit”